Langsung ke konten utama

A. Hakikat Negara
1. Pengertian Negara
Menurut etimologi Negara beasal dari bahasa asing “the State“ (bahasa Inggris) atau “de Staat“ (bahasa Belanda), “der Staat“ (bahasa Jerman), bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia “lo stato“. Istilah staat mula-mula digunakan di Eropa Barat pada abad XV. Kata staat, state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“ atau “Statum“ yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan.
Kata “negara“ yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia negeri atau negara artinya tempat tinggal
Dari segi peristilahan (terminologi), negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Negara pada umumnya merupakan alat dari suatu masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Arti negara dalam kaitannya dengan kekuasaan adalah sebagai berikut.
a. Negara dalam arti formal adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata pemerintahannya melaksanakan tata tertib atas kelompok manusia di wilayah negara itu.
b. Negara dalam arti materiil sebagai masyarakat yang merupakan persekuatuan hidup atau perkumpulan sosial.
Secara sederhana pengertian negara dapat dikategorikan dalam empat sudut pandang berikut.
Pertama, negara adalah organisasi terbesar yang mampu mengakomodasi (menampung) kepentingan seluruh masyarakat.
Kedua, negara adalah organisasi formal yang berwenang melaksanakan pembangunan nasional.
Ketiga, negara adalah organisasi kuat yang mampu melindungi semua masyarakat.
Keempat, negara adalah lembaga netral yang tidak memihak kepada siapa pun dan golongan mana pun dalam masyarakat.

2. Unsur-Unsur Negara
Negara merupakan sebuah organisasi masyarakat, maka dapat berdiri dengan kokoh apabila seluruh unsur-unsurnya dapat terpenuhi semuanya. Unsur-unsur pembentukan negara ada empat macam, yaitu:
a. rakyat
b. wilayah,
c. pemerintah, dan
d. pengakuan dari negara lain
Berdasarkan Konvensi Montevideo (1933), unsur-unsur negara, meliputi unsur konstituttif dan unsur deklaratif. Adapun yang termasuk unsur konstitutif antara lain; rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat. Sedangkan yang termasuk dalam unsur deklaratif adalah kesanggupan pengakuan dari negara lain.

a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang terdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu. Dalam satu negara rakyat merupakan unsur yang sangat penting. Suatu negara tidak dapat berdiri apabila tidak memiliki rakyat. Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk, warga Negara dan bukan warga negara.
 Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara secara tetap.
Mereka lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu warga Negara dan bukan warga negara.
- Warga Negara : mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.
- Bukan warga Negara : mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada pemerintahan tempat mereka berada
 Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.
Misalnya, para turis mancanegara atau tamu-tamu Negara.

b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah dimaksudkan sebagai daerah kekuasaan suatu negara, baik darat, laut, maupun udara. Wilayah suatu Negara harus permanen sebab apabila negara tidak memiliki wilayah yang permanen, maka negara tersebut tidak dapat terbentuk karena penduduknya tidak dapat berdiam di dalamnya.
Batas wilayah suatu negara dapat ditentukan melalui
1) perjanjian dengan negara yang berbatasan, pembuatan tembok, pagar besi, dll
2) keadaan alam seperti danau, pegunungan, lembah,sungai, dan laut secara alami.

c. Pemerintah yang Berdaulat
Suatu negara yang berdiri harus mempunyai pemerintah yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemerintah yang berdaulat adalah suatu pemerintah yang mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar, untuk menjalankan tugas dan wewenang.
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri tanpa campur tangan dari bangsa atau negara lain.
Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur tambahan bagi berdirinya suatu Negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif yang meliputi pengakuan secara de facto dan secara de jure
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta).
Pengakuan de facto bersifat sementara. Pengakuan secara de facto untuk berdirinya negara Republik Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1945.
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional.
Dengan adanya pengakuan secara de jure, suatu negara yang baru berdiri mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat internasional.
Hak yang diperoleh adalah suatu negara dapat diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh Negara lain.
Adapun yang menjadi kewajibannya adalah bertindak sebagai negara dan berusaha menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan internasional. Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de jure oleh dunia internasional sejak tanggal 18 Agustus 1945, pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden, serta dilantiknya lembaga legislatif (KNIP) sebelum terbentuknya DPR/MPR.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KI KD KURIKULUM 2013 MTs LENGKAP

Dengan diberlakukannya Kurikulum 2013 bagi semua tingkat kelas di Madrasah Tsanawiyah maka  Bapak dan ibu guru harus menyesuaikan diri dengan kurikulum terbaru ini. Sebab dalam K13 sangat berbeda dengan kurkulum sebelumnya  yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP. Perbedaan yang paling mendasar ialah diubahnya istilah  Standar Kompentensi dan Kompentensi Dasar (SK KD) dengan istilah baru yaitu  Kompentensi Inti dan Kompetensi Dasar. Adapun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar untuk jenjang MTs  bisa anda unduh pada link di bawah ini: DOWNLOAD DISINI (SEMUA MATA PELAJARAN)